
Dengan dilatar belakang sebuah penelitian yang dilakukan pada tahun 1950 sampai dengan 1954 oleh Kementerian Agama terhadap statistik Nikah, Talak dan Rujuk (NTR) saat itu, ditemukan fakta fakta bahwa angka cerai talak dan cerai gugat dibanding dengan peristiwa Nikah mencapai 60 s/d 70 persen. Hal inilah mendorong H.S.M. Nasaruddin Latif, yang saat itu menjabat sebaga Kepala Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta Raya tergerak hatinya untuk mendirikan sebuah organisasi yang bergerak di bidang Penasehatan Perkawinan. Organisasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi tegaknya kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.
Pada awal langkah Beliau pada tahun 1954 mendirikan SPP (Seksi Penasehat Perkawinan), kemudian pada tahun 1956 menjelma menjadi P4 (Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian). Usaha pembentukan organisasi ini mendapat sambutan luas dari masyarakat dan Pemerintah (Departemen Agama RI) sehingga kemudian meluas ke Jawa Timur, Kalimantan, Lampung dan Sumatera Selatan.
Bersamaan dengan itu, tanggal 3 Oktober 1954 di Bandung didirikan organisasi yang sejenis dengan nama BP4 (Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Percaraian). Organisasi ini didirikan atas prakarsa bernama Arhatha Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Barat yang didukung oleh Organisasi Organisasi Wanita dan Pemuka pemuka Masyarakat. BP4 ini cepat berkembang di Jawa Barat hingga meluas ke Jawa Tengah.
Tahun 1957 Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti gerak yang serupa dengan mendirikan organisasi yang sejenis dengan nama BKRT (Badan Kesejahteraan Rumah Tangga). Dengan cepat pula BKRT mendirikan cabang cabangnya di Kabupaten/Kotamadya bahkan sampai Kecamatan.
Ketiga Organisasi itu melebur menjadi satu organisasi yang bersifat Nasional dengan nama BP4 (BADAN PENASEHAT PPERKAWINAN DAN PENYELESAIAN PERCERAIAN) yang berpusat di Jakarta, dan cabang cabangnya di seluruh Indonesia. Berdirinya BP4 ini dikukuhkan oleh Menteri Agama, dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 85 tahun 1961 yang mengakui bahwa BP4 adalah satu satunya Badan yang berusaha di Bidang Penasehatan Perkawinan dan pengurangan angka perceraian, dalam rangka melaksanakan Penetapan Menteri Agama No.53 Tahun 1958 pasal 4 angka 3 huruf F, angka 4 huruf e dan fasal 11 angka 5 huruf a. Dengan keputusan Menteri Agama itu maka BP4 adalah Badan Semi Resmi Pemerintah.
Dalam Konperensi BP4 ke-4 tanggal 16 – 20 Desember 1976 ditetapkan dalam Anggaran Dasar Pasal 1 tentang Nama dan tempat Kedudukan, yang menyatakan bahwa organisasi ini bernama : Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian disingkat BP4, dan berkedudukan di tempat kedudukan Pengurus Pusat.1
Keputusan tersebut mengalami penyempurnaan pada tanggal 18 Juni 1977 dengan dikeluarkan kembali Keputusan Menteri Agama No. 30 Tahun 1977 tentang Penegasan Pengakuan Badan Penasihat Perkawinan Perselisihan dan Perceraian (BP4) Pusat, menegaskan pengakuan Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) Pusat yang didirikan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1961 dengan perubahan dasar Anggaran Dasarnya terakhir pada tanggal 20 Desember 1976 sebagai satu-satunya Badan penunjang sebagian tugas Departemen Agama d.h.i Direktorat Jenderal Bimbingan Islam dalam bidang pemberian penasehat perkawinan perselisihan rumah tangga dan perceraian. Seperti dibunyikan dalam AD/ART Pasal 3 bahwa BP4 bersifat profesi sebagai penunjang tugas Departemen Agama dalam bidang penasehatan perkawinan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 417 Tahun 2004 terjadi perubahan nama menjadi “Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat”. Perubahan pun terjadi sesuai hasil Musyawarah Nasional BP4 ke-14 Tahun 2009. Semangat reformasi yang menghendaki agar BP4 menjadi lebih dewasa dalam menata dirinya setelah kurang lebih 48 tahun menjadi Badan semi resmi Pemerintah, kini menjadi organisasi yang berbadan hukum bersifat sosial keagamaan dan menjadi mitra Kementerian Agama RI.
Dengan demikian BP4 bukan lagi sebagai organisasi semi resmi tetapi sudah menjelma menjadi organisasi yang mandiri dengan tugas dan fungsinya tetap sebagai organisasi profesional membantu tugas di bidang pemberian Penasehat Perkawinan, Perselisihan Rumah Tangga dan Perceraian di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, berdasarkan :
- Sebagaimana Anggaran Dasar termuat dalam Akta Nomor 08 tanggal 22 Maret 2010 dan Akta Nomor 08 tanggal 29 Juni 2010 dibuat oleh Notaris Saifuddin Arief, SH., MH., berkedudukan di Kota Tangerang mengakui perkumpulan tersebut sebagai badan hukum.
- Pada tanggal 21 Juli 2010 ditetapkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-100.AH.01.06 Tahun 2010 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Namun secara historis, BP4 lahir dan tumbuh kembang bersama-sama Kementerian Agama tetap terjalin ikatan yang harmonis. Apalagi BP4 ditunjuk sebagai satu-satunya badan yang berusaha pada bidang Penasehatan Perkawinan dan pengurangan perceraian dalam rangka menunjang tugas Kementerian Agama di bidang Bimbingan Masyarakat Islam (KMA No. 30 Tahun 1977), sedangkan dari pihak Kementerian Agama pun secara permanen membantu untuk dana operasional BP4.